Desa Pemuteran
Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng
Baca kronologi & status lengkap
Kronologis: Tahun 2007 desa adat memohon tanah negara di Bukit Ser (5 permohonan, salah satunya 1,81 ha untuk memindahkan Pura Segara) dan terbit SPPT 2009. Tahun 2021 muncul sertifikat atas nama pihak lain yang tidak sesuai SPPT tersebut, diduga hasil rekayasa mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat. Warga berunjuk rasa ke DPRD Buleleng (Des 2024) dan Polres Buleleng.
Status Terkini: Kasus masih dalam tahap penyelidikan Polres Buleleng (Satreskrim mengambil alih sejak akhir 2024). Hingga Juni 2025 sudah 29 saksi diperiksa, belum ada tersangka. DPRD Bali (Fraksi Gerindra) ikut mengawal dan mendesak penuntasan karena dinilai berlarut-larut. Kasus lahan eks-HGU di Pemuteran juga disorot Komisi II DPR RI (Juli 2026) sebagai contoh lambannya reforma agraria di Bali.
Sumber: dilansir dari berbagai sumber.